Berita duka dari Regama Jogja !!!!!
Rekan kita Regama Jogja, Ipda Agustinus Wowor, Ex Densis 2, saat ini sedang dirawat di RS Elisabeth Semarang, ybs menderita kanker paru2 dan tulang belakang rusak akibat tumor, saat ini ybs bagian dada kebawah lumpuh, seraya mengharap kepedulian doa dari rekan-rekan untuk kesembuhan dan kesehatan ybs, dan jika ada yang ingin membantu secara materiil, dapat menyalurkan melalui Regama Polda Jateng,An.Ipda Riska Himawati, dengan no.rek BRI Semarang, 0899-01-000153-50-5, kepedulian dan bantuan rekan-rekan akan sangat berguna, terimakasih
Selasa, 19 Mei 2009
Kamis, 02 April 2009
Mar Donna Lamtiu protes Fotonya minta di pajang, puas! puas! puas!tapi foto Atik dulu ya Ayo silahkan yang minta fotonya di pajang disini hub penulis blog
Sekelumit gambar para Regama yang Dikjur Nego di Porong-Jatim
Mey-Malang,Shanty-Banjarmasin,
Rabu, 01 April 2009
Sebagai insan tuhan yang manusiawi, kita sudah di takdirkan untuk saling bantu-membantu antar sesama, apalagi sesama Regama di seluruh Indonesia yang sudah kita anggap sebagai saudara kita sendiri, nah ! ada wacana dari kami, INTINYA dari kita, oleh kita dan untuk kita, gimana kalau kita membentuk suatu wadah ( atau apapun itu namanya) yang jelas semacam bentuk KAS Regama, dimana masing-masing Polda menyetorkan dana yang telah di sepakati(jumlahnya di sesuaikan dengan zaman, tidak mencekik dan iklas) kepada bendahara yang nantinya akan di tunjuk dari kita2 juga, tujuannya ; contoh rekan kita yang mengalami musibah kecelakaan, yang saya sendiri melihat keadaannya sangat memprihatinkan, dan juga rekan2 kita yang lain, tapi ini juga baru sebuah wacana ! silahkan beri komentar,saran dan masukan tentang ini, di tunggu................BRAVO
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, hari Jumat (30/1) siang meresmikan Program Quick Wins dalam rangka Reformasi Birokrasi Polri di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebutkan, Quick Wins adalah program-program unggulan dalam rangka akselerasi untuk mencapai sasaran Polri 2005 - 2009. Program-program tersebut antara lain Quick Response, Transparansi Pelayanan SIM, STNK dan BPKP, Transparansi Proses Sidik serta Transparansi Rekruitmen Personel. "Quick Response adalah meningkatkan kecepatan polisi dalam merespon laporan dari masyakarat," jelas Kapolri.Untuk Transparansi Pelayanan SIM, STNK dan BPKB, kata Kapolri, penerbitan SIM, STNK dan BPKB adalah bagian dari pelayanan di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. "Ini untuk kepentingan Kamtibnas maupun kemanusiaan dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan forensik kepolisian," jelasnya. "Sedangkan untuk Transparansi Proses Penyidikan Tindak Pidana Melalui Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab penyidik terhadap masyarakat yang merupaka sarana komunikasi atas segala tindakan-tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan dilaporkan kepada pihak pelapor," tambah Kapolri.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebutkan, Quick Wins adalah program-program unggulan dalam rangka akselerasi untuk mencapai sasaran Polri 2005 - 2009. Program-program tersebut antara lain Quick Response, Transparansi Pelayanan SIM, STNK dan BPKP, Transparansi Proses Sidik serta Transparansi Rekruitmen Personel. "Quick Response adalah meningkatkan kecepatan polisi dalam merespon laporan dari masyakarat," jelas Kapolri.Untuk Transparansi Pelayanan SIM, STNK dan BPKB, kata Kapolri, penerbitan SIM, STNK dan BPKB adalah bagian dari pelayanan di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. "Ini untuk kepentingan Kamtibnas maupun kemanusiaan dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan forensik kepolisian," jelasnya. "Sedangkan untuk Transparansi Proses Penyidikan Tindak Pidana Melalui Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab penyidik terhadap masyarakat yang merupaka sarana komunikasi atas segala tindakan-tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan dilaporkan kepada pihak pelapor," tambah Kapolri.
Sedangkan untuk Transparansi Recruitmen Personel, Kapolri, untuk menjawab tantangan tugas Polri yang semakin kompleks dan global. "Dunia akan terus berubah, seirama dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh sebab itu, dibutuhkan sumber daya manusia Polri yang semakin berkualitas, guna menghadapi tantangan tugas ke depan. Penerimaan personel Polri akan dilakukan dengan bersih, transparan, akuntabel dan humanis tanpa intervensi," tambahnya.Usai memberikan laporan, Kapolri melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja antara Kapolri dengan Kapolri di seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.Menanggapi program-program yang diluncurkan Polri, Presiden SBY berharap Polri dapat menjalankannya dengan sungguh-sungguh."Saya setuju kita harus sangat serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan ini. Polisi adalah abdi negara, juga abdi masyarakat. Masyarakat harus kita layani sebaik-baiknya. Pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Polri, diharapkan semakin cepat, murah, mudah dan akuntabel," kata Presiden. Presiden SBY memuji penanganan-penanganan kejahatan yang telah dilakukan oleh Polri hingga saat ini. Namun, menurut SBY, masih ada prestasi Polri yang belum sepenuhnya berhasil, contohnya mengurangi street crimes, premanisme dan narkotika.
Assalamualaikum, APA KABAR REGAMA..........????? Wah pastinya tuh pada teriak Ruarr Biasa, ada kabar menarik pasca Bapak kita Irjen Pol.Drs IBRAHIM menjabat sebagai Gubernur Akpol yang baru, ceritanya kebiasaan sholat jamaah kita dulu di Secapa, di terapkan pula di Akpol, merupakan kabar yang baik, dimana perubahan paradigma Polri yang baru adalah hal yang mutlak, hal yang mendasar seperti yang di terapkan beliau adalah dalam rangka membentuk jiwa insan Polri yang selalu ingat akan ibadah pada setiap detik nafasnya, terlepas daripada iklas atau tidak (kita semua sih berharap iklas) ini merupakan hal yang sangat patut di acungi jempol, saya sendiri betul-betul merasakan bahwa setelah keluar dari Secapa, Alhamdulillah kualitas ibadah dapat terus terjaga (bukannya sombong) karena kebiasaan yang telah kita lakukan bersama di Secapa Sukabumi kita tercinta, sekali lagi Selamat kepada Bapak Irjen Pol.Drs IBRAHIM, atas jabatan dan pangkat baru, semoga selalu amanah dan terpercaya
Kamis, 15 Januari 2009
Salah satu pengalaman teman kita yang empat sharing dari Polda Jabar, bahwa agak bingung untuk menjerat pelaku provokasi atau pengancaman yang dilakukan melalui SMS di HP, Buat rekan yang bingung kalau ada kasus teror melalui sms di HP sekarang ada UU yang dapat dengan tepat menjeratnya dengan ancaman hukuman yan lama dan atau denda yang banyak, Coba buka UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Langganan:
Postingan (Atom)