Kamis, 15 Januari 2009

Salah satu pengalaman teman kita yang empat sharing dari Polda Jabar, bahwa agak bingung untuk menjerat pelaku provokasi atau pengancaman yang dilakukan melalui SMS di HP, Buat rekan yang bingung kalau ada kasus teror melalui sms di HP sekarang ada UU yang dapat dengan tepat menjeratnya dengan ancaman hukuman yan lama dan atau denda yang banyak, Coba buka UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.